Archive for konsultan pajak

konsultan pajak Tangerang

Ini Dia Kisaran Harga Konsultan Pajak di Tangerang

Konsultan pajak mulai banyak diincar oleh perusahaan-perusahaan yang sedang mengembangkan aset-asetnya. Alasan menggunakan konsultan pajak adalah demi memperlancar operasional perusahaan. Namun biaya yang ditawarkan setiap konsultan pajak cukup bervariasi. Bila kalian sedang mencari tahu kisaran harga konsultan pajak Tangerang, simak ulasan berikut!

Perbedaan Harga Konsultan Pajak

Ada dua aspek yang mempengaruhi harga konsultasi pajak berbeda-beda, yaitu:

  1. Kuantitas Aset Wajib Pajak

Wajib pajak tentu memiliki sejumlah aset yang dikenai dikenai pajak. Hal ini meliputi antara lain:

  • Nilai pendapatan Wajib pajak per tahun;
  • Jumlah pegawai yang dimiliki dan berkewajiban membayar pajak;
  • Total seluruh aset;
  • Sengketa pajak yang dihadapi baik dalam pemeriksaan pajak, pengajuan keberatan, atau banding.
  1. Kualitas Jasa Konsultan Pajak

Konsultan pajak tentu memiliki harga yang berbeda karena dipengaruhi oleh beberapa faktor:

  • Jenis sertifikat atau izin konsultan pajak yang dimiliki;
  • Banyaknya pengalaman jasa konsultan yang bisa sampai sekelas nasional atau dunia;
  • Biaya akomodasi atau jarak tempuh konsultan pajak ke tempat wajib pajak yang menggunakan jasanya;
  • Layanan pajak yang dipilih oleh wajib pajak.

Kisaran Harga Konsultan Pajak Tangerang

Dari beberapa sumber yang telah dikumpulkan, berikut kisaran harga jasa konsultan di wilayah Tangerang:

  • Perusahaan dengan pendapatan mulai dari 0 milyar rupiah sampai 20 miliar rupiah per bulan, maka kisaran harga pembuatan SPT bulanannya sekitar 500 ribu rupiah hingga 3 juta rupiah.
  • Perusahaan dengan pendapatan mulai dari 200 juta rupiah sampai 25 miliar rupiah per tahun, maka kisaran harga pembuatan SPT tahunannya sekitar 800 ribu rupiah hingga 14 juta rupiah.

Konsultan Pajak Harga Kompetitif

Perusahaan konsultasi JT Consulting hadir dengan harga kompetitif dan terjangkau. Perusahaan konsultan pajak Tangerang terbaik ini memberikan berbagai layanan mulai dari layanan kepatuhan pajak, litigasi pajak, strategis pengelolaan pajak hingga kepengurusan sistem penggajian, pembukuan, dan pelatihan pajak. Dengan layanan selengkap itu, pelayanan yang diberikan pun sekelas dunia. Tertarik bekerja sama dengan JT Consulting? Silahkan kunjungi https://jtconsulting.tax/.

Mengapa Saya Dikenakan Pajak Pasal 17?

Jasa konsultan pajak Jogja telah menawarkan banyak layanan untuk membantu Wajib Pajak dalam mengurus pajaknya. Termasuk untuk menghitung dan melaporkan PPh 17, yang sedang Anda cari jawabannya mengapa dikenakan pada Anda.

Apa Bedanya Dengan PPh 21?

Sebelumnya perlu diketahui dulu bahwa PPh 21 berfokus pada pendapatan para pegawai. Sedangkan PPh 17 lebih berfokus pada para pengusaha atau pelaku badan usaha. Dari perbedaan ini, bisa dikatakan PPh 17, lebih tepat dikenakan pada badan usaha. Lebih tepat daripada dikenakan ke orang pribadi.

Namun meski begitu, PPh 17 ini tetap bisa saja dikenakan untuk Wajib Pajak orang pribadi. Sebab yang namanya ‘usaha’, tidak selalu atas nama badan melainkan bisa berupa orang pribadi (seseorang).

Berapa Tarifnya?

Pajak pasal 17 atau PPh 17 lebih umum dikenal sebagai tarif pajak umum. Tarif pajak penghasilan badan final 0,5%, persentase ini telah diatur dalam PPh 17 pasal 4 ayat 2 untuk Wajib Pajak Badan tertentu.

Lebih tepatnya lagi, berikut adalah daftar jumlah penghasilan dengan persentase pajak Pasal 17 nya.

1.       Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta = 15%

2.       Penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta = 15%

3.       Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta = 25%

4.       Penghasilan di atas Rp 500 juta = 30%

Itu untuk Wajib Pajak orang pribadi, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan persentasenya menyesuaikan kapan tahun pajaknya.

1.       Pasal 17 Ayat 1b UU no 36 Tahun 2008 (Berlaku sebelum Tahun Pajak 2010) = 28%

2.       Pasal 17 Ayat 2a UU no 36 Tahun 2008 (Berlaku pada Tahun Pajak 2010 hingga Tahun Pajak 2019) = 25%

3.       Pasal 5 ayat 1a Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (Berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021) = 22%

4.       Pasal 5 ayat 1b Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (Berlaku pada Tahun Pajak 2022) = 20%

Ada yang Perlu Dikonsultasikan?

Kapan saja Anda membutuhkan pendampingan, Anda bisa memilih jasa konsultan pajak Jogja terbaik. Bersama jasa konsultan pajak Jogja, apakah itu PPh 21, PPh 17, atau pajak apa saja, pasti bisa dihitung dan dilaporkan dengan benar.