materai elektronik

Aturan Penggunaan Materai Elektronik

Undang-Undang Bea Materai paling baru membagi tiga jenis materai, dan salah satunya adalah materai elektronik. Berdasarkan UU ini, e-materai menjadi materai yang dipakai pada dokumen-dokumen elektronik, di mana sebelumnya bea materai kertas digunakan untuk dokumen kertas juga.

Cara Menggunakan E-Materai

Dokumen elektronik, berdasarkan pernyataan Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak, merupakan objek bea materai. Menurut UU No. 10 Tahun 2020, pemerintah kemudian menciptakan aturan pelaksanaan perihal PP No. 86 Tahun 2021.

Cara pemateraian elektronik ini sudah diatur dengan khusus, sebab pemakaiannya berbeda dengan dokumen berbentuk cetak. Teknis ini pun sudah disahkan berdasarkan Peraturan Menkeu 133 dan PMK 134 tentang implementasi e-materai

Materai digital pun hadir untuk memaksimalkan penerimaan negara sesudah tarifnya naik menjadi Rp10.000. Tarif materai juga hanya berlaku sebagai tarif tunggal.

Cara Kerja Materai Elektronik

Pengaplikasian e-materai ini memerlukan dukungan teknologi. Teknologi yang akan dipakai pada e-materai bentuknya mirip pulsa. Dengan konsep code generator dari sistem, kode ini akan dihubungkan lewat channeling dan diisi seperti halnya sistem e-wallet.

Dompet digital dari e-materai akan berisi total nominal materai yang telah dibayarkan. Channeling yang dimaksud akan diimplementasikan pada empat saluran, yakni sebagai berikut.

1. H2H

E-materai akan langsung terkoneksi sistem elektronik yang berisi dokumen elektronik. Konsep dokumen adalah API (Application Programming Interface) integration. Dokumen di dalam saluran akan dicetak menurut pembuatan dokumen yang sesuai kriteria.

Ini berarti, saluran ini menggunakan sistem H2H (Host Ho Host) menuju e-wallet yang diciptakan pada suatu sistem.

2. E-Wallet

Sistem yang ada di saluran elektronik untuk dokumen cetak ini juga memakai e-wallet, tetapi dicetak oleh mesin yang tersambung dengan e-wallet. Dokumen yang masuk ke dalam mesin yang terkoneksi dompet digital selanjutnya langsung dicetak secara elektronik.

3. Saluran pada ‘Merchants’

Saluran di merchant-merchant memakai suatu komputer atau mesin cetak tertentu, atau kertas tertentu untuk membentuk materai tempel.

4. Saluran POS

Sistem e-materai juga terkoneksi dengan sistem POS (Point of Sales). Dokumen atau kuitansi sesuai kriteria yang dikeluarkan POS akan tercetak bersama materai secara otomatis. Penggunaan materai elektronik memang mempermudah urusan transaksi dokumen. Dengan koneksi berbagai sistem, e-materai dapat digunakan dengan lebih praktis. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai penggunaan e-materai, silakan kunjungi website https://www.peruri.co.id sekarang juga!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *