Syarat dan Ketentuan yang Harus Diketahui Kepada UMKM BRI

Di sedang penyebaran virus corona (Covid-19), PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berkomitmen mendorong pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Perseroan menolong kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menambahkan relaksasi bagi para pelaku UMKM, supaya mampu bertahan di sedang kondisi yang menantang waktu ini.

Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto menjelaskan bahwa BRI siap menambahkan relaksasi dan keringanan bagi para debitur UMKM BRI yang mengalami kesulitan, untuk mencukupi kewajiban karena debitur atau usahanya terdampak dari penyebaran Covid-19, baik secara segera atau pun tidak langsung.

“Selain itu, syarat-syarat lain yang mesti dipenuhi oleh debitur yaitu usahanya masih punyai prospek yang baik dan secara personal yang perihal punyai itikad baik untuk kooperatif pada usaha restrukturisasi yang bakal dijalankan,” imbuh Amam.

Amam menjelaskan, BRI punyai berbagai alternatif skema restrukturisasi yang mampu dijalankan, seperti penurunan tingkat suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit atau penjadwalan kembali. Juga perubahan skim kredit serta cara angsuran dan lain sebagainya cocok ketentuan restrukturisasi yang berlaku.

Sementara itu, sektor ekonomi yang mendapatkan keringanan antara lain pertanian, pertambangan, pengolahan, perdagangan, transportasi, perhotelan serta pariwisata.

Bagi nasabah UMKM BRI yang mengalami penurunan bisnis akibat terdampak Covid-19, mampu menghubungi Relationship Manager (RM) pengelola kredit, dan mengisi form aplikasi restrukturisasi secara online/e-mail atau mampu juga singgah ke Kantor BRI pengelola kredit untuk mengajukan keinginan restrukturisasi kredit.

Selanjutnya BRI bakal melaksanakan analisa atau penilaian kelayakan debitur untuk mendapatkan keringanan. Memperhatikan imbauan physical distancing oleh pemerintah, mekanisme pengajuan keinginan oleh debitur kepada bank mampu disampaikan secara online, melalui surat elektronik (email) atau layanan elektronik lainnya dan hingga bersama sistem pemberitahuan hasil penilaian oleh bank kepada debitur bakal dilaksanakan secara online pula.

“Seluruh sistem selanjutnya bakal dilaksanakan secara terstandarisasi supaya terjadi bersama baik dan sudah pasti sesuai bersama ketentuan internal yang berlaku di BRI, serta menjadi kewenangan dan kompetensi bank untuk pilih mana yang mesti restrukturisasi dan mana yang tidak perlu. Dan, paling akhir yang tidak kalah perlu adalah semua biaya sistem dan materai ditanggung oleh BRI,” ujar Amam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *