Alasan PT Perseorangan Tidak Ada Akta

Dasar Hukum

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 8 Tahun 202 Pasal 4 ayat 2 tentang Modal Dasar Perseroan dan juga Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi syarat-syarat untuk usaha mikro dan kecil :

Pada pasal selanjutnya sudah menyadari disebutkan bahwa untuk bukti penyetoran terhadap point b adalah Pengisian Pernyataan Pendirian untuk PT Perorangan yang dimana artinya PT Perorangan cuma wajib isi Pernyataan Pendirian terhadap pengisian data PT Perorangan sebagai bukti penyetoran yang Sah.

Jasa izin pembuatan pengurusan pendirian pt bekasi murah

Dokumen PT Perorangan

Apa saja sih dokumen yang saya dapatkan ketika mendirikan PT Perorangan? Pertanyaan ini banyak sekali ditanyakan kepada kita ketika mengurus PT Perorangan. Disini kita bantu jelaskan ketika mengurus pendirian PT Perorangan dokumen yang akan didapatkan berasal dari Kementerian Hukum dan HAM RI adalah :

  • Pernyataan Pendirian
  • Sertifikat Pendaftaran

Dengan terdapatnya 2 dokumen diatas, PT Perorangan anda sudah lengkap dan sudah sah secara hukum.

Untuk perizinan PT Perorangan mirip dengan PT dan CV, dokumen yang didapatkan adalah :

  • NPWP dan SKT atas nama PT Perorangan
  • NIB dan lampirannya atas nama PT Perorangan

Dengan terdapatnya dokumen Pendirian dan Perizinan PT Perorangan tersebut, maka PT Perorangan sudah sanggup beroperasi dan sudah sanggup mengajukan pembukaan rekening Bank.

Tapi kenapa tetap belum sanggup buka rekening PT ?

Sampai waktu ini banyak Bank tetap banyak yang meminta Akta Pendirian? Hal ini gara-gara tetap kurangnya sosialisasi berkaitan dengan PT Perorangan, banyak bank yang beranggapan gara-gara ini bersifat badan hukum maka anggapannya akan tersedia Akta Pendirian berasal dari Notaris dan SK Pengesahan berasal dari Ditjen AHU padahal sudah menyadari didalam Peraturan Pemerintahnya bahwa untuk PT Perorangan cuma Pernyataan Pendirian dan Sertifikat Pendaftaran saja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *