Cara Mengurus SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, Dengan Cara Gratis

Pemerintah DKI Jakarta menerapkan ketentuan administrasi bagi mereka yang hendak masuk dan terlihat berasal dari lokasi Ibu Kota sepanjang masa pandemi Covid-19. Ketentuan itu bersifat Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.

Bagi masyarakat yang ingin datang dari luar jakarta harus memiliki SIKM, dan juga bagi calon punumpang travel semarang jakarta harus memiliki dokumen lengkap agar bida masuk jakarta berikut dicantumkan apa saja beberapa syarat dan bagaimana mengurusnya.

“Pengurusan SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk ini tidak dipungut biaya atau gratis. Jika ada biaya pemungutan, harap laporkan lewat aplikasi JAKI (Jakarta Kini) atau saluran pengaduan Cepat Respon Masyarakat,” demikian tertulis didalam keterangan pembuatan SIKM.

Untuk mempermudah sistem pengurusan izin, Anda direkomendasi pakai laptop atau personal computer yang tersambung bersama mesin pemindai (scanner) dan mesin cetak (printer). Ada beberapa sektor usaha yang diizinkan bepergian atau beroperasi sepanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni:

-Kesehatan
-Bahan Pangan/ Makanan/Minuman
-Energi
-Komunikasi dan Teknologi Informatika
-Keuangan
-Logistik
Perhotelan
-Konstruksi
-Industri Strategis


Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu


Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari
Surat Izin Keluar Masuk ini terdiri berasal dari dua jenis, yaitu untuk perjalanan berulang atau aktivitas teratur sepanjang masa PSBB dan perjalanan sekali atau situasional karena situasi tertentu.

Mereka yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi tidak memerlukan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM kala hendak masuk dan terlihat lokasi Jakarta.

Bagi Anda yang berdomisili di Jakarta dan hendak terlihat Jakarta, tersebut beberapa syarat yang dibutuhkan didalam mengurus SIKM atau Surat Izin Masuk Keluar:

  1. Surat pengantar berasal dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
  2. Surat pengakuan sehat bermeterai
  3. Surat keterangan:
  • Perjalanan dinas terlihat Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
  • Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau surat keterangan punya usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
  1. Pas foto berwarna
  2. Pindaian KTP

Bagi Anda yang berdomisili di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan hendak masuk ke Jakarta, tersebut beberapa syarat pengurusan SIKM atau Surat Izin Masuk Keluar:

  1. Surat keterangan berasal dari kelurahan/desa asal
  2. Surat pengakuan sehat bermeterai
  3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta berasal dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
  4. Surat Tugas/Undangan berasal dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
  5. Surat jaminan bermeterai berasal dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
  6. Surat keterangan domisili tempat tinggal berasal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon bersama alasan darurat
  7. Pas foto berwarna
  8. Pindaian KTP
    Setelah seluruh beberapa syarat itu dipenuhi, Anda mampu mengunduh formulir SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk di link corona.jakarta.go.id. Setelah mengunduh dan isikan formulir, kirim formulir beserta seluruh dokumen pendukung ke alamat e mail sikm@jakarta.go.id. Permohonan yang disetujui atau tidak diterima bakal dikirim lewat surat elektronik ke alamat e mail pemohon.

Jangan coba-coba memalsukan atau memanipulasi SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk Jakarta serta dokumen pendukungnya karena melanggar KUHP dan UU ITE.

Ancaman hukumannya pidana penjara 6 sampai 12 th. dan denda sampai Rp 12 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *