Mengapa Komisi II DPR Laporkan Praktek KKN Pemilihan Panwaslu ke Bawaslu

Komisi II DPR RI melaporkan adanya praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di dalam pemilihan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, menghendaki Bawaslu bertindak tegas dikarenakan praktek KKN pemilihan Panwaslu banyak ditemukan di daerah.

“Panwaslu itu banyak dasarnya KKN, yang dasarnya tidak paham. Ini praktek kok, di lapangan banyak itu, Pak. Tolong itu dikoreksi,” kata Junimart, di dalam rapat Komisi II DPR bersama dengan Bawaslu, KPU, DKPP, dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Selasa (15/11/2022).

  1. Junimart klaim kantongi bukti dan ancam laporkan ke polisi
    Junimart mendapatkan adanya dugaan Ketua Bawaslu di tingkat area baik provinsi maupun kabupaten/kota sering melakukan praktek politik transaksional.

Ia terhitung mengklaim telah mengantongi knowledge mengenai perihal itu dan mengancam bakal melaporkannya kepada polisi.

“Saya mempunyai bukti banyak kalau mau, saya rela lapor polisi ini, Pak. Pak Bagja (Ketua Bawaslu) tolong ini dicermati. Jadi, jangan jabatan-jabatan Bawaslu itu, terhitung KPU di bikin menjadi ajang transaksional,” katanya.

  1. Junimart desak Bawaslu memeriksa dugaan KKN di Panwaslu
    Junimart pun menghendaki agar jajaran penyelenggara pemilu tingkat area itu mengikuti pemilihan pejabat di tingkat pusat yang dipilih secara murni.
    Menurut Junimart, baik Bawaslu maupun KPU mestinya mampu memanggil bawahannya yang tak jujur mobilisasi tugas. Sebab, menurutnya mereka adalah garda terdepan pelaksanaan Pemilu di Indonesia.

“Jadi tidak segampang itu orang mampu menjadi ketua bawaslu provinsi, ketua bawaslu kabupaten/kota, dan panwaslu. Karena garda terdepan itu panwaslu,” kata dia.

  1. Junimart kritisi usulan Bawaslu soal perpanjangan hari kerja penyelenggaraan Pemilu
    Pada peluang itu, Junimart terhitung mengkritisi usulan Bawaslu yang menghendaki perpanjangan hari kerja penyelenggaraan Pemilu. Ia menilai lumayan kompetensi sumber daya manusia (SDM) saja yang harus ditingkatkan, alih-alih meningkatkan hari.

“Saya memandang banyak di sini Bawaslu itu meningkatkan hari, cobalah dilihat Pak, kalau malah hari, kami yang repot, Pak! Kita kan telah sepakat, telah ketemu bersama dengan Ketua Mahkamah Agung, telah sadar seluruh urusannya,” katanya pada saat dihubungi kab. gresik.

Ia pun menghendaki penyelenggara mempunyai integritas di dalam mobilisasi tugasnya agar pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang mampu berjalan jujur dan adil.

“Kami ingin penyelenggara Pemilu itu bersih. Sekali kembali saya tekankan, tolong dikoreksi integritas dan kinerja Bawaslu tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota, saudara Ketua Bawaslu Pusat,” kata Junimart.

Adapun Komisi II DPR RI menyetujui dua rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Umum (Perbawaslu) di dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan instansi penyelenggara pemilu yakni KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI.

Pertama adalah Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia mengenai Pengawasan Partisipatif.

“Kedua, Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia mengenai Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018 mengenai Pemantauan Pemilihan Umum,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung membacakan kesimpulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *