Cara Menghitung THR Untuk Karyawan Tetap dan Kontrak

Tunjangan Hari Raya atau THR adalah bentuk upah yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai tambahan penghasilan dalam rangka memperingati hari raya keagamaan tertentu, seperti Hari Raya Idul Fitri bagi umat Muslim atau Natal bagi umat Kristen. THR biasanya diberikan setahun sekali dan besarnya ditentukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. THR dianggap sebagai hak karyawan dan wajib diberikan oleh perusahaan, sehingga perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Kewajiban Memberikan THR Kepada Karyawan

Kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut Pasal 4 ayat (2) UU tersebut, setiap pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 1 (satu) bulan penuh atau lebih pada suatu perusahaan wajib menerima THR sebagai berikut:

a. Setara dengan satu bulan gaji penuh bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus untuk perusahaan yang sama;

b. Proporsional bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja kurang dari 12 (dua belas) bulan.

Perusahaan wajib memberikan THR paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya keagamaan yang bersangkutan. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban ini, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Perlu diketahui bahwa ketentuan THR ini hanya berlaku di Indonesia dan perlu dipatuhi oleh semua perusahaan yang memiliki karyawan di Indonesia. Untuk mengetahui bagaimana perhitungan THR, yuk simak artikel ini sampai selesai.

Syarat Mendapatkan THR

Syarat untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah sebagai berikut:

  1. Sudah bekerja selama minimal 1 bulan penuh pada perusahaan yang sama.
  2. Sudah bekerja secara terus-menerus tanpa adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) atau cuti tanpa gaji selama setahun atau lebih.
  3. Terdaftar sebagai karyawan tetap atau karyawan kontrak dengan kontrak kerja yang masih berlaku saat THR diberikan.
  4. Karyawan yang bekerja kurang dari setahun akan mendapatkan THR proporsional sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.

Perlu diketahui bahwa persyaratan THR dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan atau kesepakatan antara perusahaan dan karyawan. Namun, dalam prakteknya, syarat-syarat tersebut di atas merupakan syarat umum yang berlaku di Indonesia.

Cara Perhitungan THR

1. Karyawan tetap

Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan tetap di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU tersebut, besarnya THR bagi karyawan tetap adalah setara dengan satu bulan gaji penuh.

Oleh karena itu, untuk menghitung THR karyawan tetap, perusahaan harus mengalikan gaji bulanan karyawan dengan faktor 1. Selain itu, perusahaan juga harus memperhitungkan komponen gaji lainnya, seperti tunjangan kesehatan, tunjangan makan, tunjangan transportasi, dan sebagainya.

Contohnya, jika seorang karyawan tetap memiliki gaji bulanan sebesar Rp 5.000.000 dan menerima tunjangan kesehatan sebesar Rp 1.000.000 per bulan, maka besarnya THR yang diterima oleh karyawan tersebut adalah sebagai berikut:

THR = (gaji bulanan + tunjangan kesehatan) x 1

THR = (Rp 5.000.000 + Rp 1.000.000) x 1

THR = Rp 6.000.000

Dalam contoh ini, karyawan tetap akan menerima THR sebesar Rp 6.000.000, yang akan dibayarkan oleh perusahaan sebelum Hari Raya keagamaan yang bersangkutan. Perlu diketahui bahwa perhitungan THR karyawan tetap tidak memperhitungkan pajak penghasilan dan biaya-biaya lainnya yang mungkin timbul, sehingga besarnya THR yang diterima oleh karyawan dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan.

2. Karyawan Kontrak

Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan kontrak di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU tersebut, besarnya THR bagi karyawan kontrak dihitung secara proporsional, yaitu berdasarkan masa kerja yang telah dijalani.

Untuk menghitung THR karyawan kontrak, perusahaan harus memperhitungkan masa kerja karyawan tersebut terlebih dahulu. Masa kerja karyawan kontrak dihitung sejak tanggal awal kontrak hingga tanggal berakhir kontrak. Setelah itu, perusahaan harus mengalikan gaji bulanan karyawan dengan faktor proporsional masa kerja.

Contohnya, jika seorang karyawan kontrak memiliki gaji bulanan sebesar Rp 4.000.000 dan kontraknya berlangsung selama 6 bulan, maka besarnya THR yang diterima oleh karyawan tersebut adalah sebagai berikut:

Masa kerja karyawan kontrak = 6 bulan

Proporsi THR = (Masa kerja / 12) x 1 bulan gaji penuh

Proporsi THR = (6 / 12) x Rp 4.000.000

Proporsi THR = Rp 2.000.000

Dalam contoh ini, karyawan kontrak akan menerima THR sebesar Rp 2.000.000, yang akan dibayarkan oleh perusahaan sebelum Hari Raya keagamaan yang bersangkutan. Perlu diketahui bahwa perhitungan THR karyawan kontrak hanya berlaku untuk karyawan kontrak yang masih memiliki kontrak kerja yang berlaku pada saat pembayaran THR dilakukan. Jika kontrak karyawan sudah berakhir sebelum pembayaran THR dilakukan, maka perusahaan tidak wajib memberikan THR kepada karyawan tersebut.

Apakah Perusahaan Boleh Memotong THR?

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Oleh karena itu, perusahaan tidak diperbolehkan memotong atau menunda pembayaran THR, kecuali terdapat ketentuan hukum atau kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

Pada umumnya, pemotongan atau penundaan pembayaran THR hanya dapat dilakukan jika terdapat ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian antara perusahaan dan karyawan. Misalnya, perusahaan dan karyawan telah menyetujui untuk membagi pembayaran THR dalam beberapa tahap, atau karyawan telah mengajukan permohonan untuk memperoleh pinjaman dengan jaminan THR.

Namun, perusahaan tidak diperbolehkan memotong atau menunda pembayaran THR sebagai sanksi atau hukuman karena pelanggaran atau kinerja buruk karyawan. Hal ini dapat dianggap sebagai tindakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda oleh pihak berwenang.

Jadi, singkatnya, perusahaan tidak boleh semena-mena memotong atau menunda pembayaran THR karena THR adalah hak karyawan yang harus diberikan secara penuh dan tepat waktu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *