Apa Sanksi Keterlambatan Penerbitan Faktur Pajak

Dalam proses pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pebisnis kena pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak. Secara sederhana, faktur pajak dibuat oleh PKP yang menjual barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Namun, terdapat batas selagi penerbitan faktur pajak. Berapa lama batas waktunya? Dan, apa sanksi bila PKP melebihi batas selagi itu?


Apa itu faktur pajak?

Berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2012, faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melaksanakan penyerahan BKP atau penyerahan JKP.

Bagaimana cara membuat faktur pajak?

Saat ini pembuatan faktur pajak dapat dilakukan secara elektronik atau on-line. Sebelum dapat membuat faktur pajak elektronik di e-Faktur, wajib punya Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang diajukan melalui aplikasi e-Nofa Online jasa pengurusan pembuatan PKP murah. Aturan penerbitan faktur pajak ini diberikan agar terciptanya ketertiban dan kepatuhan pembayaran pajak tiap-tiap Wajib Pajak PKP dan pelaporan SPT Masa PPN.

Bagaimana ketentuan penerbitan faktur Pajak?

Syarat pembuatan faktur pajak berdasarkan Pasal 5 PER-03/PJ/2022 yang telah diubah bersama dengan PER-11/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, setidaknya paling sedikit wajib berisi keterangan sebagai berikut:

– Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP.
– Identitas Pembeli BKP atau penerima JKP, meliputi:
– Nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak di dalam negeri badan dan lembaga pemerintah.
– Nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak di dalam negeri orang privat sesuai bersama dengan ketentuan ketentuan perundang-undangan.
– Nama, alamat, dan no paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi.
– Nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur di dalam Pasal 3 UU Pajak Penghasilan (PPh).
– Jenis barang atau jasa, kuantitas harga jual atau penggantian, dan potongan harga.
– PPN yang dipungut.
– Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut.
– Kode, no seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
– Nama dan sinyal tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
Kapan PKP wajib membuat faktur pajak?
Dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang faktur pajak, PKP wajib membuat faktur pajak pada saat:

– Penyerahan BKP dan/atau JKP.
– Penerimaan pembayaran di dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum saat penyerahan BKP dan/atau sebelum saat penyerahan JKP.
– Penerimaan pembayaran termin di dalam hal penyerahan lebih dari satu langkah pekerjaan
– Pada selagi ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP.
– Pada selagi lain yang diatur bersama dengan ketentuan ketentuan perundang-undangan di bidang PPN.

Kendati demikian, faktur pajak itu wajib telah di-upload ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau proses e-Faktur untuk meraih persetujuan maksimal tiap-tiap tanggal 15 bulan selanjutnya setelah transaksi dilakukan.
Apabila terlambat dari batas selagi yang telah ditentukan untuk upload e-Faktur itu, maka faktur pajak yang di-upload bakal di-reject oleh DJP. Namun, PKP diperkenankan lagi untuk membuat faktur pajak di dalam jangka selagi tiga bulan. Bagi PKP pembeli, dapat mengkreditkan faktur pajak yang telah diterbitkan itu.

Apa sanksi terlambat menerbitkan faktur pajak?


– Jika penerbitan faktur pajak melalui batas selagi upload tiap-tiap tanggal 15 bulan selanjutnya setelah dilakukan transaksi, maka PKP bakal dikenakan sanksi denda keterlambatan, yaitu sanksi administrasi sebesar 1 % dari dasar pengenaan pajak (DPP).
– Apabila PKP terlambat membuat faktur pajak, yaitu melalui batas selagi 3 bulan dari transaksi PPN, maka bakal diakui tidak membuat faktur pajak.
– Ketika PKP melaksanakan pembetulan pajak dan setelah dilakukan pemeriksaan terdapat tidak cukup bayar ataupun lebih bayar, maka dikenakan sanksi yang didasarkan pada tarif bunga sanksi administrasi.
Apa obyek penetapan batas selagi penerbitan faktur pajak?
Pemerintah memutuskan ketentuan batas selagi penerbitan faktur pajak bukanlah tanpa alasan. Secara umum, obyek utama ketentuan ini adalah untuk memastikan pungutan pajak telaksana secara baik, utamanya PPN dan PPnBM.

Penetapan batas selagi penerbitan faktur pajak juga diperlukan untuk menyelaraskan perhitungan pajak. Ketentuan ini juga diperlukan untuk melaksanakan penyelarasan pengakuan pendapatan di di dalam perhitungan peredaran usaha. Biasanya, ketentuan ini digunakan untuk penghitungan PPh bersama dengan peredaran usaha untuk penghitungan PPN.

2 comments

  1. s128 says:

    Hi I am so excited I found your website, I really found you by mistake, while
    I was looking on Aol for something else, Nonetheless I am here now
    and would just like to say thank you for a tremendous post
    and a all round enjoyable blog (I also love the theme/design), I don’t have time to
    browse it all at the moment but I have bookmarked it and also added your RSS feeds, so when I have time I will be back to read a
    great deal more, Please do keep up the awesome job.

  2. If you wish for to increase your experience simply keep visiting this site and be updated with the newest information posted here.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *