Bentuk Badan Usaha Beserta Karakteristiknya

Di awal perjalanan bisnis, banyak pebisnis yang cuma fokus pada modal dan langkah untuk mengembangkan bisnis itu sendiri. Padahal tersedia perihal penting lainnya yang kudu dipikirkan dan dilakukan sejak awal bisnis dimulai, yaitu menentukan bentuk bisnis apa yang bakal digunakan untuk raih tujuan bisnisnya.

Bentuk bisnis ini terbagi menjadi 2, yaitu badan bisnis non-badan hukum dan badan bisnis yang berbentuk badan hukum. Menentukan bentuk bisnis dari awal mampu mempermudah Anda didalam perihal pengurusan legalitas bisnis Anda kedepannya.

Selain itu, pemilihan badan bisnis yang tepat termasuk mampu melindungi bisnis Anda dari masalah hukum yang barangkali berjalan di lantas hari.

Di Indonesia terdapat beberapa style bentuk bisnis yang diakui, di mana masing-masing bentuk bisnis mempunyai karakteristik yang membedakan satu sama lain.

Di bawah ini, Libera bakal mengatakan beberapa style bentuk bisnis beserta karakteristiknya, agar mempermudah Anda didalam menentukan bentuk bisnis apa yang cocok untuk bisnis Anda kala ini.

Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan merupakan bentuk bisnis yang paling sederhana, di mana kepemilikannya cuma dimiliki satu orang dan kebanyakan mempunyai modal yang kecil, jumlah memproses yang terbatas, dan pakai alat yang sederhana.

Meskipun bentuknya perseorangan, bentuk bisnis ini tetap perlu izin usaha. Namun, dokumen yang menjadi persyaratan untuk mendapatkan izin ini lebih ringan dibandingkan bersama bentuk bisnis lainnya.

Dengan menentukan badan bisnis ini, artinya Anda bertanggung jawab penuh atas setiap kegiatan bisnis dan risiko yang barangkali berjalan di lantas hari.

Bukan cuma itu, Anda termasuk kudu punya kebiasaan bersama beberapa keterbatasan seperti modal, operasional, maupun keterbatasan akses pada pasar yang lebih besar. Selain itu, aset dari bentuk bisnis ini adalah aset khusus yang Anda miliki.

Hal ini tentu benar-benar merugikan dikala Anda berada pada suasana bisnis yang kurang baik, seandainya mempunyai pinjaman yang cukup banyak dan penjualan Anda sedang turun.

Jika perihal ini terjadi, semua kekayaan khusus Anda mampu diambil untuk membayar pinjaman bisnis Anda. Namun, kelebihan badan bisnis ini adalah terdapatnya kontrol penuh oleh Anda sebagai pemilik bisnis dan tidak tersedia pemungutan pajak perusahaan.

Persekutuan Perdata

Menurut Pasal 1618 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Persekutuan Perdata merupakan perjanjian dua orang atau lebih yang mengikat diri untuk memasukkan suatu hal (inbreng) ke didalam persekutuan bersama maksud membagi keuntungan yang diperoleh karenanya. Dari Pasal tersebut, mampu diambil 3 poin utama dari persekutuan perdata yaitu:

Perjanjian antara 2 orang atau lebih, artinya persekutuan perdata didasari oleh perjanjian yang kudu mencukupi syarat sah perjanjian.
Memasukkan suatu hal (inbreng), artinya terdapat kontribusi dari masing-masing sekutu untuk persekutuan perdata, mampu berbentuk uang, barang, maupun jasa.


Pembagian keuntungan, artinya setiap sekutu yang telah berkontribusi berhak mendapatkan keuntungan dari persekutuan perdata.
Misalnya, Anda dan rekan bisnis Anda mobilisasi bisnis coffee shop, di mana Anda dan rekan bisnis Anda telah sepakat bahwa Anda bakal menambahkan sejumlah duwit sebagai bentuk kontribusi, dan rekan bisnis Anda sedia kan tempat dan juga keahliannya untuk mobilisasi bisnis tersebut sebagai bentuk kontribusi.

Maka, kudu ditentukan khususnya dahulu berapa nilai dari kontribusi rekan bisnis Anda gara-gara ia tidak menambahkan kontribusi didalam bentuk uang.

Jika Anda dan rekan bisnis Anda menyepakati bahwa nilai kontribusi yang rekan bisnis Anda berikan sama bersama jumlah duwit yang Anda berikan, maka pembagian keuntungannya mampu dibagi secara rata kepada Anda dan rekan bisnis Anda, atau barangkali 60:40, bergantung kesepakatan para pihak.

Bentuk bisnis ini perlu perjanjian yang dibuat dan disepakati ke dua belah pihak atau lebih yang terlibat didalam pendirian bisnis tersebut. Di mana hal-hal yang dijelaskan di atas bakal dimasukkan ke didalam perjanjian, yaitu nilai kontribusi masing-masing pihak, pembagian keuntungan, dan juga pengangkatan pengurus.

Sama halnya bersama perusahaan perseorangan, didalam persekutuan perdata termasuk tidak terdapat pemisahan antara aset khusus masing-masing sekutu bersama aset persekutuan perdata.

Firma

Pada dasarnya, Firma merupakan persekutuan perdata agar aturannya mengacu pada KUHPerdata. Namun, Firma termasuk diatur secara spesifik didalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), yang menurut Pasal 16 KUHD, Firma adalah persekutuan perdata yang mobilisasi kegiatan bisnis di bawah nama bersama.

Adapun nama bersama yang dimaksud mampu berbentuk nama tidak benar satu pihak, nama tidak benar satu pihak bersama tambahan seandainya “Krisna & Partner”, kumpulan nama dari semua pihak, atau nama lainnya yang terkait bersama kegiatan bisnis firma seandainya “Firma Reparasi Kendaraan”.

Selain terdapatnya nama bersama, perbedaan antara persekutuan perdata dan Firma terdapat pada terdapatnya akta autentik yang kudu dibuat untuk mendirikan Firma.

Akta pendirian tersebut antara lain sesuaikan perihal nama Firma, kontribusi masing-masing pihak, pembagian keuntungan bidang bisnis yang dilakukan Firma, siapa pihak yang ditunjuk sebagai pengurus, dan masalah pembubaran Firma. Setelah akta pendirian dibuat, Firma kudu didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.

Karena pada dasarnya Firma merupakan persekutuan perdata, maka didalam Firma termasuk tidak terdapat pemisahan aset Firma bersama aset khusus para sekutunya.

Jika Firma mempunyai pinjaman bersama pihak ketiga dan tidak mampu melunasi pinjaman tersebut, maka aset khusus para sekutu mampu diambil untuk melunasi pinjaman tersebut.

Selain itu, pertanggungjawaban semua sekutu didalam Firma berbentuk tanggung renteng, agar jika Firma mempunyai kewajiban yang kudu dipenuhi kepada pihak ketiga, maka semua sekutu kudu mencukupi kewajiban tersebut secara bersama-sama.

Sebagai contoh, A dan B adalah sekutu Firma dan keduanya merupakan pengurus Firma. Kemudian A mengadakan perjanjian menjual membeli bersama Y untuk kepentingan Firma, namun ternyata Firma tidak mampu melunasi kewajiban pembayaran sebesar Rp 100 juta. Dalam perihal ini, A dan B kudu melunasi kewajiban pembayaran kepada Y.

Persekutan Komanditer (CV)

CV (commanditaire vennootschap) merupakan bentuk badan bisnis yang didalamnya terkait bentuk kerja sama bisnis antara dua pihak atau lebih, di mana tidak benar satu pihak cuma menambahkan modal (sekutu pasif) dan pihak lain bertanggung jawab mengelola dan sesuaikan modal yang tersedia (sekutu aktif).

CV atau Persekutuan Komanditer pada intinya merupakan persekutuan perdata, agar ketetapan perihal persekutuan perdata didalam KUHPerdata termasuk berlaku bagi CV. Namun, CV termasuk diatur secara spesifik didalam KUHD, di mana yang menjadi perihal pembeda dari CV adalah terdapatnya pihak yang cuma menambahkan modal dan pihak lainnya yang bertugas sebagai pengurus CV.

Dalam KUHD diatur secara tegas bahwa sebagai sekutu pasif, ia tidak diperkenankan untuk mobilisasi kepengurusan CV.

Hal ini bakal berpengaruh pada pertalian CV bersama pihak ketiga, di mana sekutu pasif tidak bakal terikat bersama kewajiban yang dibuat antara sekutu aktif bersama pihak ketiga. Misalnya, seandainya terdapat gugatan dari pihak ketiga pada CV, maka sekutu pasif tidak bakal terlibat.

Sama halnya bersama firma, CV termasuk perlu akta pendirian yang sesuaikan perihal kontribusi masing-masing pihak, pembagian keuntungan, pemilihan pengurus CV, dan juga pemberesan CV seandainya berjalan pembubaran.

Setelah akta pendirian dibuat, CV termasuk kudu didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana diamanatkan didalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 17/2018.

Dikarenakan bentuknya yang termasuk didalam persekutuan perdata, maka tidak terdapat pemisahan aset khusus masing-masing sekutu bersama aset CV. Sehingga seandainya CV mempunyai pinjaman dan aset yang dihasilkan CV tidak cukup untuk melunasi pinjaman tersebut, maka aset khusus sekutu aktif mampu diambil untuk melunasi pinjaman tersebut.

Sedangkan bagi sekutu pasif, ia tidak kudu bertanggung jawab atas pinjaman tersebut dan cuma bakal menjamin kerugian sebesar modal yang ia keluarkan pada kala awal pendirian CV.

Perseroan Terbatas (PT)

Di antara keempat style bentuk bisnis di atas, cuma Perseroan terbatas (PT) yang merupakan badan bisnis berbadan hukum. Artinya, PT merupakan suatu entitas yang berdiri sendiri dan terpisah dari para pendirinya agar PT mampu bertindak atas namanya sendiri.

PT diatur secara spesifik didalam Undang-Undang No. 40/2007, di mana PT diambil kesimpulan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal bersama modal basic yang semuanya terbagi ke didalam saham.

Artinya, masing-masing pendiri PT memasukkan modal berdasarkan perjanjian yang telah disepakati, dan modal tersebut terbagi ke didalam bentuk saham yang masing-masingnya mempunyai nilai dan secara total menjadi modal perusahaan.

Dalam perihal ini, jumlah modal yang diberikan oleh masing-masing pendiri menentukan besaran takaran saham yang ia miliki. Misalnya terdapat 3 orang yang merencanakan mendirikan PT bersama total modal disetor sebesar Rp60 juta.

Di mana A dan B masing-masing menambahkan modal sebesar Rp15 juta, tetapi C menambahkan modal sebesar Rp30 juta. Dari pemberian modal tersebut, artinya A dan B masing-masing mempunyai takaran kepemilikan saham sebesar 25% tetapi C mempunyai takaran kepemilikan saham sebesar 50%.

Lalu apa gunanya takaran kepemilikan saham ini? Dalam PT, makin banyak modal yang diberikan, maka makin besar takaran kepemilikan saham yang bakal dimiliki, agar pemegang saham tersebut mempunyai hak nada lebih banyak untuk menentukan kebijakan perusahaan.

Selain itu, pemegang saham tersebut termasuk mampu mendapatkan dividen bersama jumlah lebih banyak dibandingkan bersama pemegang saham lainnya yang mempunyai takaran kepemilikan yang lebih kecil. Dalam PT, keuntungan dari PT dibagikan melalui dividen yang dihitung secara proporsional berdasarkan takaran kepemilikan saham.

Karakteristik PT selanjutnya adalah kemudahan pengalihan saham. Di mana, jika suatu hari nanti terdapat pemilik saham yang mendambakan menjual sahamnya, maka tidak bakal merubah kegiatan operasional perusahaan dan tidak kudu lakukan pembubaran perusahaan, gara-gara badan bisnis ini mampu berubah kepemilikan kapan saja.

Kelebihan lainnya adalah terdapatnya kemudahan didalam mengajukan pinjaman ke bank untuk mendapatkan modal atau melacak investor.

Selain itu, jika Anda menentukan badan bisnis lainnya selain PT, barangkali Anda bakal merasa risau bakal aset khusus yang Anda miliki. Namun, jika bisnis Anda dibuat didalam bentuk PT, maka terdapat pemisahan antara aset khusus Anda sebagai pembuatan PT bersama aset PT itu sendiri gara-gara PT merupakan suatu badan hukum yang keberadaannya tidak menempel pada pendirinya.

Sehingga, jika di lantas hari berjalan masalah bisnis, seandainya tidak mampu membayar utang, aset khusus Anda tidak bakal digunakan cuma untuk melunasinya. Bukan cuma itu, menentukan badan bisnis PT termasuk mampu meningkatkan kredibilitas perusahaan, sekaligus meningkatkan citra positif bagi bisnis. Anda pun bakal secara bebas mengikuti beberapa proyek dari perusahaan swasta maupun proyek yang diinisiasi Pemerintah.

Itulah beberapa bentuk badan bisnis yang mampu Anda menentukan didalam mobilisasi bisnis Anda. Untuk mengurus pendirian badan bisnis sebenarnya perlu banyak waktu. Namun, bersama pemberian Libera.id, Anda tidak kudu khawatir.

Libera sebagai tidak benar satu startup hukum mampu menunjang Anda mengurus semua dokumen bisnis yang Anda butuhkan. Mulai dari mendirikan badan bisnis sampai memicu kontrak atau perjanjian bisnis.

Selain itu, Anda termasuk mampu lakukan konsultasi hukum secara GRATIS, agar semua kebutuhan hukum bisnis mampu lebih cocok bersama kebutuhan perusahaan Anda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *