Archive for Kontraktor

Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor)

Disini Jawabannya !! Kontraktor Mekanikal

Dasar Hukum

Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2017 Tentang “Jasa Konstruksi” .

Peraturan LPJKN No.03 Tahun 2017 tentang Sertifikasi & Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.

Ini adalah pertanyaan yg umum poly kami temukan. Mau ikut tender konstruksi akan tetapi belum punya izinnya, yaitu Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK.

Sahabat Kontraktor wajibpaham sahih disini, yg namanya Izin Usaha Jasa Konstruksi / IUJK itu bagaikan SIM nya perusahaan Kontraktor. Kalau terdapat SIM maka kontraktor mampu melakukan proyek konstruksi dimanapun & kapan saja.

Nah, buat punya IUJK tsb, syaratnya anda harus dikategorikan dulu jenis pekerjaan yg dijalankan. Apakah perusahaan anda menjalankan pekerjaan Konstruksi dengan jenis usaha sebagai KONSULTAN, KONTRAKTOR, atau TERINTEGRASI / EPC. (*pilih galat satu)

Jenis usaha pekerjaan Kontraktor, yaitu jasa pelaksana konstruksi yang mencakup pekerjaan konstruksi bangunan gedung; bangunan sipil; instalasi mekanikal & elektrikal; & jasa pelaksana lainnya.

Selama ini, terdapat Kontraktor  yg melakukan pekerjaan konstruksi tanpa memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi, & ketika hendak mengikuti TENDER yang mengharuskan memiliki IUJK barulah tergesa-gesa melakukan registrasi & tunjangan profesi IUJK

Sebaiknya persiapkan dahulu seluruh biarusaha anda sebelum mengikuti tender. Melalui jasa kami, kami siap membantu anda menaruh konsultasi dan arahan proses persyaratan Izin Usaha Jasa Konstruksi,  mulai dari pemenuhan tenaga ahli bersertifikat, masuk keanggotaan asosiasi & pembuktian persyaratan sah perusahaan & administrasi sampai terbit SBU & IUJK.

Agar lebih mempermudah proses, usahakan KONTRAKTOR kenali & pahami badan usaha anda pada jenis bisnis konstruksi yang mana, kualifikasi berapa, & bidang sub bidangnya apa. Silakan cek dibawah ini :

Bentuk Badan Usaha Kontraktor 

Perusahaan KONTRAKTOR sanggup berbentuk PT, CV, atau PT. PMA dan BUJKA

Kualifikasi

Tingkat kualifikasi pada perusahaan Kontraktor merupakan :

1. Kualifikasi Kecil (K1, K2, dan K3)

dua. Kualifikasi Menengah (M1, M2)

tiga. Kualifikasi Besar (B1 dan B2)

KUALIFIKASI USAHA JASA Kontraktor Mekanikal PELAKSANA KONSTRUKSI 

KUALIFIKASI                  

MODAL DISETOR PERUSAHAAN

PENGALAMAN KERJA

TENAGA AHLI

BATASAN NILAI SATU PEKERJAAN

(K1)

> Rp 50 Juta sd Rp 500 Juta

Tidak dipersyaratkan

1 orang energi Terampil SKT Tingkat 3 (Sertifikat Keterampilan)

PJT boleh merangkap sebagai PJK &/atau PJBU

Maks. Rp 300 juta

(K2)

> Rp 200 Juta sd Rp 500 Juta

kumulatif selama 10 tahun terakhir

1 orang Tenaga Terampil SKT Tingkat 2 (Sertifikat Keterampilan)

PJT boleh merangkap menjadi PJK dan/atau PJBU

Maks. Rp 1 Milyar

(K3)

> Rp 350 Juta sd Rp 500 Juta

Minimum Rp 1.750 Milyar

kumulatif selama 10 tahun terakhir

1 orang SKT Tingkat 1 (Sertifikat Keterampilan)

PJT boleh merangkap sebagai PJK &/atau PJBU

Maks. Rp 2,lima Milyar

MENENGAH  (M1)

> Rp 500 Juta 

Minimum Rp dua.5 Milyar

kumulatif selama 10 th 

terakhir atau pernah

paling tinggi Rp 833 juta

selama 10 th terakhir

2 orang SKA Ahli Muda

Maks. Rp 10 Milyar

MENENGAH (M2)

> Rp dua,lima Milyar 

kumulatif selama 10 tahun

terakhir atau pernah

sub kualifikasi M1 paling

tinggi Rp tiga.330 juta

selama 10 tahun terakhir

dua orang SKA Ahli Madya

Maks. Rp 50 Milyar

BESAR 1 (B1)

> Rp  10 Milyar

kumulatif selama 10 tahun

terakhir atau pernah

sub kualifikasi M2 paling tinggi     

Rp 16.660 Milyar selama

10 tahun terakhir

1 orang SKA Ahli Madya sinkron bidang menjadi PJT

1 orang SKA Ahli Madya sinkron bidang menjadi PJK

1 orang PJBU 

Maks. Rp 250 Milyar

BESAR dua (B2)

> Rp 50 Milyar

Minimum Rp 250 Milyar

atau pernah melakukan

pekerjaan sub kualifikasi

B1 paling tinggi Rp83.33 Milyar selama 10 tahun terakhir 

1 orang SKA Ahli Madya sesuai bidang sebagai PJT

1 orang SKA Ahli Madya sesuai bidang sebagai PJK

1 orang PJBU 

Maks. tak terbatas

Klasifikasi atau Bidang sub Bidang

Kontraktor yg akan mengajukan Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK, sebelumnya tentukan dulu Klasifikasi Kontraktor atau bidang sub bidang yang dijalankan sinkron dengan tabel penjabaran konstruksi dibawah ini :

KLASIFIKASI USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI (KONTRAKTOR)

Klasifikasi BANGUNAN GEDUNG

KODE  

 

Sub KLASIFIKASI 

BG001

  

Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal & Kopel

BG002

 

Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian

BG003

 

Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gudang & Industri 

BG004

 

Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial

BG005

 

Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hiburan Publik 

BG006

 

Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hotel, Restoran, dan Bangunan Serupa Lainnya

BG007

 

Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan 

BG008

 

Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan

BG009

 

Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya

Klasifikasi BANGUNAN SIPIL

KODE  

 

KLASIFIKASI USAHA

SI001

        

Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya

SI002

 

Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pengolahan Air Minum dan Air Limbah serta Bangunan Pengolahan Sampah

SI003

 

Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara

SI004

 

Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan, Jalan Layang, Terowongan & Subway

SI005

 

Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Jarak Jauh

SI006

 

Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Limbah Jarak Jauh

SI007

 

Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Minyak dan Gas Jarak Jauh

SI008

 

Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal

SI009

 

Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Limbah Lokal

SI010

 

Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Minyak dan Gas Lokal

SI011

 

Jasa Pelaksana Pekerja Bangunan Stadion Untuk Olah Raga Outdoor

SI012

 

Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Fasilitas Olah Raga Indoor & Fasilitas Rekreasi

Klasifikasi  INSTALASI MEKANIKAL ELEKTRIKAL