Apa itu hak cipta? Hak cipta merupakan hak eksklusif yang didapatkan pencipta dari sebuah karya untuk mendapatkan perlindungan atas karyanya tersebut tanpa mengurangi pembatasan yang sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai macam-macam hak cipta hingga tujuannya.
Macam-Macam Hak Cipta
Berdasarkan hukum yang berlaku yaitu Pasal 58 sampai 60 Undang-Undang Hak Cipta, ada beberapa macam-macam hak cipta yang dilindungi yaitu sebagai berikut:
1. Hak cipta tanpa batas
Ekspresi budaya tradisional yang dipegang negara termasuk karya yang memiliki hak cipta tanpa batas waktu atau seumur hidup.
2. Hak cipta seumur hidup ditambah 70 tahun
Beberapa ciptaan yang memiliki hak cipta seumur hidup dan ditambah lagi 70 tahun setelah penciptanya meninggal ada beberapa seperti yang dijelaskan dalam Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta yaitu:
- Buku, pamflet, dan semua karya tulis
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan yang sejenis
- Musik atau lagu atau tanpa teks
- Alat peraga yang digunakan untuk kebutuhan ilmu pengetahuan dan pendidikan
- Drama musikal, tari, drama, pewayangan, pantomim dan koreografi
- Karya seni rupa dengan segala bentuk seperti lukisan, seni pahat, kaligrafi, gambar, kolase atau patung
- Karya arsitektur
- Karya seni batik atau motif sejenisnya
- Peta
3. Hak cipta 50 tahun
Selanjutnya dalam Pasal 59 ayat (2) UU Hak Cipta dijelaskan beberapa ciptaan yang memiliki perlindungan 50 tahun, seperti:
- Karya fotografi
- Potret
- Karya sinematografi
- Permainan video
- Program komputer
- Perwajahan karya tulis
- Adaptasi, terjemahan, aransemen, transformasi atau modifikasi budaya tradisional.
- Kompilasi ekspresi budaya tradisional
- Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam bentuk yang bisa dibaca menggunakan program komputer atau media lain.
4. Hak cipta 25 tahun
Macam-macam hak cipta yang terakhir adalah ciptaan yang memiliki masa perlindungan selama 25 tahun berdasarkan Pasal 59 ayat (2) UU Hak Cipta yaitu seperti perlindungan pada hak cipta yang berlaku sejak karya tersebut dibuat atau diumumkan.
Apa Tujuan Adanya Perlindungan Pada Ciptaan?
Adanya hak cipta ini tidak hadir begitu saja tanpa adanya tujuan. Umumnya perlindungan tersebut ada untuk membantu melindungi hak atas karya yang telah dibuat melalui proses penciptaan. Setidaknya ada 3 jenis hak yang dilindungi yaitu:
- Hak moral: tujuan adanya perlindungan suatu karya adalah untuk melindungi hak moral yang mana sebagai bentuk apresiasi pada suatu karya yang memang dibuat oleh penciptanya.
- Hak eksklusif: tujuannya untuk memberikan perlindungan dalam bentuk hukum terhadap karya yang diciptakan. Dalam hal ini pemilik karyanya akan dilindungi haknya untuk mengendalikan kepemilikan dan pendistribusian karyanya.
- Hak ekonomi: terakhir hak ekonomi yang bertujuan untuk perlindungan ekonomi berhubungan dengan apresiasi dan perlindungan karya dalam bentuk materi.
Leave a Reply