Arsitek pada depan papan gambarnya, 1893.
Arsitek adalah seseorang ahli di bidang ilmu arsitektur, pakar rancang bangun atau pakar lingkungan binaan.
Istilah arsitek tak jarang kali diartikan secara sempit sebagai seorang perancang bangunan, merupakan orang yg terlibat pada perencanaan, merancang, & mengawasi konstruksi bangunan, yang kiprahnya buat memandu keputusan yang memengaruhi aspek bangunan tadi dalam sisi astetika, budaya, atau kasus sosial. Definisi tadi kuranglah tepat lantaran lingkup pekerjaan seorang arsitek sangat luas, mulai dari lingkup interior ruangan, lingkup bangunan, lingkup kompleks bangunan, hingga menggunakan lingkup kota dan regional. Karenanya, lebih tepat mendefinisikan arsitek sebagai seorang pakar pada bidang ilmu arsitektur, ahli rancang bangun atau lingkungan binaan.
Arti lebih umum lagi, arsitek merupakan sebuah perancang skema atau planning.
“Arsitek” dari menurut Latin architectus, dan berdasarkan bahasa Yunani: architekton (master pembangun), arkhi (kepala) + tekton (pembangun, tukang kayu).
Dalam penerapan profesi, arsitek berperan menjadi pendamping, atau wakil berdasarkan pemberi tugas (pemilik bangunan). Arsitek wajibmengawasi agar aplikasi pada lapangan/proyek sesuai menggunakan bestek & perjanjian yang telah dibentuk. Dalam proyek yang akbar, arsitek berperan menjadi direksi, & memiliki hak buat mengontrol pekerjaan yang dilakukan kontraktor. Bilamana terjadi penyimpangan di lapangan, arsitek berhak menghentikan, memerintahkan perbaikan atau membongkar bagian yang tidak memenuhi persyaratan yg disepakati.Praktik arsitek[sunting sumber]
Di dunia keprofesian arsitektur, pengetahuan teknis, manajemen, dan ilmu usaha adalah aspek yang sangat krusial disamping pengetahuan terhadap ilmu merancang itu sendiri. Seorang arsitek disewa oleh klien buat melakukan studi kelayakan, audit bangunan, mendesain bangunan. Arsitek dapat berperan pada pada mendukung Perencanaan Kota (Urban Planning), bisa berperan pada pada mendukung Jasa Arsitek Bangunan Perancangan Kota (Urban Design), bisa berperan pada pada Perencanaan dan Perancangan Lingkungan/Kawasan, dapat berperan pada dalam Perencanaan & Perancangan Bangunan, Perancangan Interior (Ruang Dalam) Bangunan, Perancangan Taman, Perancangan Meubel, bisa berperan di dalam Perusahaan Perabot (Meubel), dapat berperan menjadi Surveyor dan/atau Quantity Surveyoruntuk memprakirakan aturan dan biayapembangunan, bisa berperan menjadi Tenaga Pendidik, bisa berperan menjadi Peneliti, arsitek bisa berperan di pada Industri Bahan Bangunan, & dapat berperan di pada bidang jasa konstruksi lain.
Sesuai menggunakan kegunaannya menjadi pengontrol &/atau pengawas, maka arsitek merupakan Tidak Dibenarkan untuk berperan menjadi Pelaksana Pembangunan (kontraktor), atau secara gamblang dapat disampaikan bahwa Arsitek nir boleh berpraktik menjadi Kontraktor.Lihat pula sunting Jasa Arsitek Bangunan sumber]ArsitekturPranala luar[sunting sumber](Indonesia) Situs resmi Ikatan Arsitek Indonesia
Leave a Reply