Jasa konsultan pajak Jogja telah menawarkan banyak layanan untuk membantu Wajib Pajak dalam mengurus pajaknya. Termasuk untuk menghitung dan melaporkan PPh 17, yang sedang Anda cari jawabannya mengapa dikenakan pada Anda.
Apa Bedanya Dengan PPh 21?
Sebelumnya perlu diketahui dulu bahwa PPh 21 berfokus pada pendapatan para pegawai. Sedangkan PPh 17 lebih berfokus pada para pengusaha atau pelaku badan usaha. Dari perbedaan ini, bisa dikatakan PPh 17, lebih tepat dikenakan pada badan usaha. Lebih tepat daripada dikenakan ke orang pribadi.
Namun meski begitu, PPh 17 ini tetap bisa saja dikenakan untuk Wajib Pajak orang pribadi. Sebab yang namanya ‘usaha’, tidak selalu atas nama badan melainkan bisa berupa orang pribadi (seseorang).
Berapa Tarifnya?
Pajak pasal 17 atau PPh 17 lebih umum dikenal sebagai tarif pajak umum. Tarif pajak penghasilan badan final 0,5%, persentase ini telah diatur dalam PPh 17 pasal 4 ayat 2 untuk Wajib Pajak Badan tertentu.
Lebih tepatnya lagi, berikut adalah daftar jumlah penghasilan dengan persentase pajak Pasal 17 nya.
1. Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta = 15%
2. Penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta = 15%
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta = 25%
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta = 30%
Itu untuk Wajib Pajak orang pribadi, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan persentasenya menyesuaikan kapan tahun pajaknya.
1. Pasal 17 Ayat 1b UU no 36 Tahun 2008 (Berlaku sebelum Tahun Pajak 2010) = 28%
2. Pasal 17 Ayat 2a UU no 36 Tahun 2008 (Berlaku pada Tahun Pajak 2010 hingga Tahun Pajak 2019) = 25%
3. Pasal 5 ayat 1a Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (Berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021) = 22%
4. Pasal 5 ayat 1b Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (Berlaku pada Tahun Pajak 2022) = 20%
Ada yang Perlu Dikonsultasikan?
Kapan saja Anda membutuhkan pendampingan, Anda bisa memilih jasa konsultan pajak Jogja terbaik. Bersama jasa konsultan pajak Jogja, apakah itu PPh 21, PPh 17, atau pajak apa saja, pasti bisa dihitung dan dilaporkan dengan benar.
Leave a Reply