Pentingnya Mahasiswa Fakultas Hukum Melakukan Praktik Magang

Magang merupakan kegiatan pembelajaran di lapangan yang memiliki tujuan untuk memperkenalkan dan menumbuhkan kekuatan mahasiswa didalam dunia kerja secara nyata dengan Fakultas hukum akreditasi A. Pembelajaran ini tentu saja dilakukan melalui pertalian yang intensif antara peserta magang dan instansi/perusahaan terkait.

Tentunya sebagai mahasiswa yang lantas hari dapat memasuki dunia kerja sesudah lulus, haruslah menyiapkan diri sebaik-baiknya dan tidak hanya terpaku terhadap teori-teori yang diberikan oleh dosen didalam area kelas perkuliahan saja, namun mahasiswa terhitung dituntut harus miliki pengalaman, ilmu dan wawasan tentang dunia kerja.

            Sebagai wujud upaya didalam menunjang peningkatan mutu kerja mahasiswa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia (KEMENDIKBUD RISTEK) mencanangkan sebuah program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) tidak benar satunya adalah kegiatan Magang yang memiliki tujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai serta mengasah kekuatan bakat dan minat dengan terjun segera ke dunia kerja didalam rangka menyiapkan karir di jaman depan.

            Dalam rangka mengimplementasikan program MBKM yang dicanangkan oleh Kemendikbud ristek, maka Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur udah bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Madiun Kelas 1B untuk melaksanakan pengembangan institusi serta mutu lembaga, dan tentu saja tidak benar satu poin pentingnya adalah terkait dengan Program Magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka  (Magang MBKM) di Pengadilan Negeri Madiun Kelas 1B tersebut.

            Guna menciptakan pemahaman kepada mahasiswa Fakultas Hukum terkait dengan praktik peradilan, maka mahasiswa ditugaskan dan di tempatkan terhadap beberapa kepaniteraan di Pengadilan Negeri Madiun, antara lain adalah:

Kepaniteraan Hukum

Pelaksanaan Kepaniteraan Hukum ditatur didalam PERMA No. 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan kesekretariatan Peradilan. Tugas Kepaniteraan Hukum sendiri diasumsikan muara, dimana tugasnya sendiri adalah pengumpulan, pengolahan serta penyajian data perkara serta tata arsip serta pelaporan perkara serta menerima dan memeriksa berkas perkara yang udah diminutasi.

Data pengecekan dicocokan dengan “Checklist Perkara” dimana berkas perkara dapat diarsipkan seumpama checklist udah lengkap semua.

Kepaniteraan Pidana

Pelaksanaan kepaniteraan pidana diatur didalam Pasal 51 PERMA No. 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. Pada Bagian Kepaniteraan Pidana Sendiri melaksanakan tugas yang terkait dengan pelaksanaan administrasi peradilan yang dipimpin oleh Panitera Muda Pidana (Panmud Pidana).

Pada bagian ini, mahasiswa mempelajari urutan masuk perkara pidana yang dilimpahkan dari Kejaksaan atau Penyidik Kuasa PU dari Kepolisian kepada Pengadilan Negeri Madiun untuk di cek serta diadili, tidak hanya itu mahasiswa terhitung mempelajari penerapan dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang merupakan aplikasi

administrasi perkara milik Mahkamah Agung untuk mempermudah didalam menelusuri keadaan perkara yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri tersebut. Melalui aplikasi ini, mahasiswa magang turut serta menunjang didalam mengupload dakwaan, tuntutan, perpanjangan jaman penahanan, dan beragam berkas pidana lainnya yang terkait dengan perkara pidana tersebut.

Kepaniteraan Perdata

Pelaksanaan Kepaniteraan Perdata, diatur didalam pasal 49 PERMA Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesekretariatan Peradilan. Pada bagian Kepaniteraan Perdata ini, mahasiswa mempelajari segala seluk beluk yang terkait dengan keperdataan, antara lain adalah:

Mempelajari Alur perkara Perdata baik itu perkara perdata Gugatan maupun Perkara perdata Permohonan
Mempelajari Pelaksanaan Pemeriksaan dan Penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;


Mempelajari Pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permintaan terhadap proses maupun terhadap buku register induk perkara
Mempelajari pelaksanaan distribusi perkara yang udah diregister untuk diteruskan kepada ketua majelis Hakim berdasarkan penetapan penunjukkan ajelis Hakim dari Ketua Pengadilan


Mempelajari Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) terhadap putusan hakim yang udah mendapatkan kekuatan Hukum Tetap (inkracht)


Tidak hanya tugas-tugas yang udah dibagi didalam setiap kepaniteraan saja, namun mahasiswa magang terhitung diberikan kesempatan untuk menunjang panitera pengganti untuk mencatat segala jalannya persidangan, mencatat setiap keterangan saksi yang disampaikan di persidangan, dan merekam kegiatan persidangan.

Selain itu, mahasiswa magang terhitung diberikan kesempatan untuk berinteraksi dengan hakim sebagai penegak hukum utama yang mempunyai pengalaman untuk berdiskusi didalam mengupas hal-hal yang terkait dengan penegakkan hukum secara praktik, mengupas isu-isu hukum, serta tanggungjawab hakim didalam profesinya.

Tentunya Diskusi selanjutnya dilakukan secara 2 arah sehingga mahasiswa mendapatkan ilmu dan wawasan untuk memperdalam keilmuannya serta penerapannya didalam praktik bagi Mahasiswa Hukum.

One comment

  1. Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks! https://www.binance.com/el/join?ref=V2H9AFPY

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *