BAGAIMANA CARA MENGHITUNG PPN?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap barang dan jasa yang memiliki bertambahnya nilai didalam peredarannya dari customer dan produsen. PPN disebut terhitung Value Added Tax (VAT) atau Goods and Service Tax (GST).

PPN merupakan type pajak tidak langsung karena iuran pajaknya disetorkan oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak. Dengan kata lain, penanggung pajak tidak wajib menyetorkan langsung pajak yang ditanggungnya.

Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN Dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pihak yang berhak memungut PPN adalah pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP bisa orang privat maupun badan yang memiliki jumlah penjualan barang atau jasa lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.

Hal tersebut cocok bersama PMK Nomor 197/PMK.03/2013. Bagi pengusaha yang pendapatannya masih belum meraih Rp4,8 M, maka tidak wajib menjadi PKP. Namun, pengusaha itu boleh menentukan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) bersama mencukupi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Agar dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka seorang pengusaha, baik itu wajib pajak privat ataupun wajib pajak badan wajib mencukupi syarat subjektif dan objektif sebagai syarat menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Adapun poin-poin didalam syarat subjektif dan objektif adalah sebagai berikut:

Syarat objektif

Syarat objektif didalam peraturan perpajakan merinci mengenai deskripsi kegiatan usaha, yaitu sebagai berikut:

-Mengisi formulir pengajuan PKP (formulir di-cap terkecuali permohonan adalah badan usaha)
-Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur atau Pemilik Usaha
-Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Direktur atau Pemilik Usaha
-Fotokopi NPWP perusahaan
-Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
-Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

-Fotokopi akta perusahaan
-Surat kuasa bermaterai (jika pengurusan tak sekedar direktur atau pimpinan)


Syarat subjektif

Syarat subjektif didalam peraturan perpajakan merinci mengenai deskripsi kegiatan usaha, yaitu sebagai berikut:

Laporan keuangan bulan terakhir (neraca atau laporan laba rugi)
Daftar aset perusahaan secara terperinci
Foto area kegiatan usaha
Denah lokasi kegiatan usaha


Dalam PPN, dikenal terhitung arti pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran merupakan PPN yang dipungut selagi PKP menjual Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP). Sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayarkan dikala PKP membeli, beroleh Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP).

Pelaporan PPN dilakukan oleh PKP paling lambat pada akhir bulan seterusnya dan bisa di laporkan melewati https://web-efaktur.pajak.go.id/.

Tarif PPN

Setiap type pajak memiliki tarif pajaknya masing-masing. Begitupun bersama belajar PPN. Tarif PPN sebagai berikut:

Tarif umum 10% untuk penyerahan didalam negeri

Tarif khusus 0% diterapkan atas ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berbentuk maupun tidak berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP).


Tarif Pajak sebesar 10% bisa beralih menjadi lebih rendah, yaitu 5% dan paling tinggi 15% sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Cara Menghitung PPN

Untuk mengkalkulasi PPN, kita wajib manfaatkan rumus yakni: tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 10% x DPP. Agar lebih gampang memahami pemakaian tarif tersebut, mari kita memandang bersama semisal masalah di bawah ini:

Contoh:

Eka merupakan PKP yang menjual BKP pada PT. Indah bersama harga Rp20.000.000. Maka, PPN terutang yang wajib disetorkan adalah:
PPN terutang: 10% x Rp20.000.000 = Rp2.000.000

Jadi, PPN Rp 2.000.000 menjadi pajak keluaran yang dipungut PT. Eka dari PT Indah adalah Rp 2.000.000.

Dasar Hukum PPN

Dasar hukum atas pengenaan PPN adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Dalam UU PPN tersebut diatur hal-hal yang perihal bersama PPN seperti objek PPN, tarif PPN, tata langkah penyetoran dan pelaporan, dan sebagainya.

Objek PPN

Berikut ini objek-objek yang dikenakan PPN:

Penyerahan BKP dan/atau JKP di didalam area pabean yang dilakukan pengusaha.


Impor BKP


Pemanfaatan BKP tidak berbentuk dari luar area pabean di didalam area pabean.


Pemanfaatan JKP dari luar area pabean di didalam area pabean.
Ekspor BKP berbentuk atau tidak berbentuk dan ekspor JKP oleh PKP.
Ekspor JKP oleh PKP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *