Pemerintah diharapkan memperpanjang kebijakan pungutan ekspor gratis untuk crude palm oil (CPO) agar harga tandan buah fresh (TBS) sawit kembali naik.
Ketua Tim Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat FEB UI Eugenia Mardanugraha menjelaskan penghapusan pungutan ekspor itu harus diperpanjang sampai volume ekspor palm kernel oil RI mencapai 4 juta ton per bulan, atau harga TBS telah di atas Rp2.000 per kg.
“Itu harus dipertimbangkan kembali, harus dilanjutkan sampai memenuhi target ekspornya
Ia menuturkan peningkatan ekspor CPO merupakan kunci utama untuk mengerek harga TBS. Berdasarkan data petani sawit, harga TBS berada terhadap rentang Rp1.400 sampai Rp1.700 per kg per 30 Juli 2022.
Harga ini sesungguhnya bisa dibilang membaik dibanding sebelumnya yang bisa di bawah Rp1.000 per kg. Namun, itu pun belum bisa dibilang harga telah kembali normal.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat volume ekspor CPO terhadap Juni 2022 mencapai 2,17 ton.
Lebih lanjut, Eugenia menjelaskan pemerintah harus menghilangkan hambatan-hambatan didalam melakukan ekspor CPO. Menurutnya, regulasi dan perpajakan ekspor sawit selagi ini benar-benar banyak, agar mempersulit ekspor.
Pertama, tersedia bea keluar. Kedua, pungutan ekspor. Ketiga, domestic market obligation (DMO). Keempat, domestic price obligation (DPO). Kelima, persetujuan ekspor. Keenam, flush out (FO), agar harus dikurangi, apalagi dihapuskan,” kata dia.
Eugenia menjelaskan kebijakan ekspor CPO harus disederhanakan jadi dua saja yakni bea keluar dan pungutan ekspor.
Menurutnya, ke dua ketetapan itu bisa digunakan sebagai instrumen kebijakan untuk mengendalikan ekspor. Keduanya harus berlandaskan harga referensi yang sesuai, serta bisa mengatur dengan dinamika pasar.
Setelah pungutan dan bea keluar bermanfaat sebagai instrumen pengendali ekspor, kebijakan DMP, DP, dan FO bisa dihapuskan.
“Jadi lumayan dengan dua kebijakan saja agar pemerintah bisa secara sederhana melakukan regulasi di didalam ekspor CPO ini,” kata Eugenia .
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggratiskan pungutan ekspor untuk produk yang berkaitan dengan CPO sampai 31 Agustus 2022.
Kebijakan ini tertuang didalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit terhadap Kemenkeu.
“PMK ini turunkan pajak ekspor jadi nol sampai 31 Agustus 2022. Jadi pajak ekspor diturunkan jadi US$0 kepada semua produk yang berhubungan dengan CPO,” kata Sri Mulyani didalam konferensi pers di Bali.
Beberapa produk yang dimaksud, layaknya Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, CPO, dan minyak goreng.
“Ini yang biasa dikumpulkan didalam rangka dana BPDPKS untuk stabilisasi harga,” ujar Sri Mulyani.
Setelah 31 Agustus 2022, maka pemerintah dapat menerapkan tarif pajak progresif. Dengan kata lain, kata Sri Mulyani, kalau harga CPO turun, pemerintah mengenakan tarif ekspor murah. Sebaliknya, tarif ekspor dapat meningkat disaat harga CPO tambah mahal.
Leave a Reply