Pinjaman online memang memberikan banyak keuntungan di tengah kebutuhan yang meningkat. Hal ini justru dimanfaatkan oleh penyedia pinjaman ilegal yang bersedia memberikan dana cepat di luar pengawasan OJK. Biasanya bunga pinjaman yang diberikan relatif tinggi dan masa tenornya singkat.
Tidak jarang peminjam merasa dirugikan karena penyedia melakukan pelanggaran yang tidak sesuai transaksi awal. Inilah ciri-ciri penyedia pinjaman ilegal yang wajib diketahui.
1. Tidak Resmi Terdaftar di OJK
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menjadi lembaga pengawas aktivitas perusahaan penyedia pinjaman online. Perusahaan yang telah terdaftar dan mempunyai izin resmi jauh lebih aman dan terpercaya. Oleh karena itu, calon peminjam perlu mencari tahu tentang perusahaan tersebut sebelum mengajukan pinjaman.
Caranya cukup sederhana, peminjam bisa membuka website resmi di ojk.go.id kemudian klik menu “IKNB” dan pilih opsi “Fintech”. Nantinya peminjam bisa mengetahui daftar perusahaan dalam pengawasan OJK.
2. Bunga Pinjaman Tinggi
Tingkat bunga pinjaman yang ditentukan oleh AFPI maksimal 0,8% per hari serta 24% tiap bulannya. Peminjam nantinya akan dikenakan biaya lain dan keterlambatan dengan total 100% maksimal dari nilai pokok pinjaman yang diberikan.
Sebaliknya, bunga yang diberikan perusahaan ilegal melebihi batas yaitu sekitar 40% per bulan. Hal tersebut tentu akan menyulitkan peminjam ketika membayar cicilan tiap bulannya.
3. Promosi Melalui SMS
Berdasarkan peraturan OJK, perusahaan legal tidak boleh memberikan penawaran lewat SMS, email, serta voice mail yang sifatnya pribadi tanpa persetujuan peminjam. Sebaliknya perusahaan ilegal cenderung menawarkan pinjaman via SMS. Oleh karena itu, calon peminjam perlu berhati-hati jika mendapat penawaran tersebut.
4. Jangka Waktu Pinjaman Relatif Singkat
Selain bunga pinjaman tinggi, perusahaan ilegal seringkali memberikan jangka waktu singkat. Penyedia juga akan melakukan penagihan lebih awal yang melanggar kesepakatan. Hal ini tentu akan mengganggu karena tidak sesuai kesepakatan dan memberatkan peminjaman dalam membayar cicilan.
5. Layanan Pengaduan dan Lokasi Kantor Tidak Jelas
Perusahaan yang legal tentunya akan didukung dengan lokasi kantor serta layanan pengaduan pelanggan yang jelas. Sedangkan, perusahaan ilegal seringkali tidak memiliki lokasi dan layanan yang tidak jelas. Hal ini akan mempersulit peminjam ketika terjadi masalah dalam proses peminjaman.
Sebaiknya nasabah mencari tahu identitas dari perusahaan penyedia pinjaman lewat website OJK. Jika tidak terdaftar, maka sudah dipastikan statusnya ilegal atau tidak berizin.
Itulah pembahasan tentang ciri-ciri pinjaman online yang sifatnya ilegal. Sebaiknya calon peminjam harus lebih waspada dengan mencari tahu status penyedia pinjaman terlebih dahulu. Bacalah persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk menghindari kesalahpahaman.
Leave a Reply