Dasar Hukum Beserta Bentuk Kerjasama Ekonomi Syariah

Ekonomi Syariah didasarkan pada hukum dibawah ini :

Al-Qur’an

Al-Qur’an pada dasarnya adalah wahyu dari Allah yang berikan kepada Nabi Muhammad SAW untuk membimbing umat manusia karena dalam Al-Qur’an jawaban atas semua permasalahan pasti ada, mulai dari kehidupan sehari-hari sampai tentang ekonomi ada.

Hadist

Hadist yaitu sual hal yang berasal dari Nabi Muhammad SAW, yang berupa perkataan, perilakun dan perbuatannya.

Ijma’

Ijma’ merupakan pendapat atau fatwa-fatwa yang berasal dari para ulama yang telah disetujui bersama dan tentu tetap berlandaskan pada Al-Qur’an

Ijtihad dan Qiyas

Ijtihad yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan para ulama untuk melaksanakan musyawarah untuk memecahkan kejadian yang muncul dalam masyarakat.

Bentuk Kerjasama Dalam Ekonomi Syariah

Berikut adalah bentuk-bentuk kerja sama dalam Ekonomi Syariah :

Mudharabah

Mudharabah merupakan bentuk kerjasama antara dua pihak yang dimana modal usaha 100% dari pemilik modal, pihak yang lain bertindak sebagai pengelola usaha.

Apabila usaha tersebut memperoleh keuntungan maka harus dibagi sesuai porsi yang sudah disepakati terlebih dahulu sebelum kerjasama dilakukan. Namun jika terjadi kerugian yang bertanggung jawab pemilik modal selama itu bukan kesalahan dari pengelola usaha.

Musyarakah

Musyakarah merupakan bentuk kerjasama dimana modal usaha didapatkan dari masing-masing pihak yang bekerjasama. Hal ini lebih mudah dijalankan karena untung rugi yang terjadi dihadapi bersama dengan ketentuan atau perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Al Muza’arah

Al Muza’arah merupakan bentuk suatu kerjasama antara dua pihak atau lebih yang berfokus pada pengolahan lahan pertanian, antara pemilik lahan dan pekerja yang menggarap lahan pertanian tersebut. Pemilik lahan memberikan benih dan lahan tersebut untuk ditanam dan dirawat, nantinya hasil panen akan dibagi antara keduanya dengan prosentase yang telah disepakati.

Al Muzaqah

Al Muzaqah merupakan bentuk kerjasama dimana pekerja lahan hanya bertanggung jawab untuk menyirami dan memelihara tanaman yang ditanam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *