Kemudahan dalam Mendirikan Perseroan Terbatas

Lupakan cara lama dalam mendirikan badan usaha berbentuk PT. Saat ini, pemerintah Indonesia terus menerus memperbaiki sistem sehingga pembentukan perusahaan sudah tidak lagi berbelit seperti yang ada di zaman dahulu.

Secara umum, berikut adalah langkah-langkahnya:  

1. Menyiapkan Nama Perusahaan Nama perusahaan sekaligus merek dagang Anda tidak boleh sama dengan perusahaan legal lainnya. Siapkan nama PT yang terdiri dari setidaknya tiga suku kata serta tidak menggunakan bahasa asing dan serapannya.  

2. Tentukan Lokasi dan Kedudukan PT Perusahaan Anda harus memiliki kantor dengan alamat yang jelas. Biasanya, alamat kantor harus berada di zona bisnis dan perkantoran, bukan zona perumahan. Sebagai solusi, Anda pun bisa menyewa virtual office untuk mendapatakan alamat yang bonafide sebagai kedudukan PT Anda.  

3.  Menentukan Modal Sebuah jasa pendirian PT harus memiliki modal dasar setidaknya sebesar Rp50 juta. Sejumlah 25% dari modal tersebut harus disetorkan pada perusahaan. Namun, sejak tahun 2016, ketentuan modal minimum tersebut tidak lagi berlaku, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas yang diterbitkan dalam Paket Kebijakan XII.  

4. Mempersiapkan Struktur Perusahaan Struktur pengurus perusahaan harus memiliki setidaknya satu orang direktur dan satu orang komisaris. Jika terdapat lebih dari satu direktur dan komisaris, Anda harus menentukan satu orang direktur utama dan satu orang komisaris utama. Selanjutnya, perangkat manajemen perusahaan bisa menyusul sesuai kebutuhan. Anda pun harus mempelajari tata cara pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang harus dilakukan setidaknya satu tahun sekali oleh para direktur, komisaris, dan pemegang saham.

  5. Mengurus Akta Perusahaan Akta perusahaan bisa diurus melalui pejabat notaris setempat. Di dalam akta, Anda harus mencantumkan maksud dan tujuan perusahaan yang berisi tentang bidang usaha yang akan dijalani. Selain itu, lengkapi akta perusahaan dengan izin yang sesuai dengan bidang bisnis yang anda pilih.  

6. Mengajukan Pengesahan SK Menteri untuk Pendirian PT Setelah mendapatkan akta dari notaris, langkah selanjutnya adalah mengajukan pengesahan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengesahan akta perusahaan melalui SK Menteri tersebut menandakan bahwa Anda sudah berhasil menerbitkan sebuah Perseroan Terbatas. Selanjutnya, Anda harus mengurus surat keterangan domisili, surat izin usaha, dan tanda daftar perusahaan.  

7. Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan Sebagai surat keterangan lokasi kegiatan usaha, Anda harus mengurus surat ini di pemerintah daerah tempat kantor perusahaan berada. Langkahnya dimulai dari RT dan RW, atau pengelola gedung. Anda akan diminta untuk menyerahkan salinan surat pengantar dari langkah pertama tadi, serta melengkapinya dengan salinan KTP pemilik perusahaan dan Akta Notaris pendirian PT.  

8. Mengurus NPWP Sebagai badan usaha yang taat hukum, Anda wajib mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan. NPWP bisa digunakan dalam administrasi pajak tahunan dan akan menjadi syarat penting ketika Anda menjalin kerja sama dengan badan usaha lainnya. Saat ini, NPWP bisa didaftarkan secara online sehingga bisa menghemat waktu dan biaya dalam pengurusan.  

9. Mengurus Izin Usaha Surat izin usaha yang lebih dikenal sebagai SIUP harus diurus sesuai dengan bidang usaha perusahaan Anda. Kalau di dalam akta perusahaan terdapat beberapa bidang usaha, Anda pun boleh memiliki beberapa izin yang sesuai.

Misalnya saja, sebuah perusahaan yang memiliki izin pengelolaan tempat wisata juga bisa memiliki izin pengelolaan transportasi wisata. Yang terpenting, SIUP harus dipergunakan sesuai kebutuhannya.

  10. Membuat Tanda Daftar Perusahaan Tanda Daftar Perusahaan atau TDP wajib dimiliki oleh semua bentuk usaha yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di dalam wilayah negara Indonesia. Bahkan, perusahaan yang merupakan sebuah cabang pun wajib memiliki TDP sesuai dengan kedudukannya.

Dengan mengurus itu semua, Anda sudah memiliki dokumen lengkap sebagai Perseroan Terbatas dan bisa mulai menjalankan kegiatan usaha. Dokumen tersebut nantinya bisa Anda gunakan untuk bermacam keperluan seperti pengajuan lelang tender, permohonan pinjaman dari bank, hingga mengundang investor asing.

Dari awal pembuatan akta hingga jadinya TDP, waktu yang diperlukan adalah sekitar satu hingga tiga bulan. Jika Anda memiliki kesulitan dalam mendirikan perusahaan, layanan dari pihak ketiga untuk pengurusan legalitas bisa jadi solusi.

Walaupun mengeluarkan sedikit biaya, berkonsultasi dengan pihak ketiga bisa mempermudah Anda dalam mengurus semua dokumen dan surat izin.  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *